Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 12 huruf g dan huruf g UU No. 2 Tahun 2011, Pasal 80 UU No. 27 Tahun 2009, Pasal 3 ayat (5) dan 9 UU No. 42 Tahun 2008
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
|