METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan 44/PUU-XX/2022
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2022-03-24
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran