METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2), (3) dan (5), Pasal 24 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Pasal 25 ayat (3) dan (4) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 34 ayat (3) sepanjang yang menyangkut Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi dipandang bertentangan dengan 24B dan Pasal 25 UUD 1945.
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2014-03-27
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran