Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 1 ayat (3) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1), (3), Pasal 51A ayat (2) huruf b, Pasal 51A ayat (5) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945 |