JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Pajak Perseroan Tahun 1951, sebagai Undang-undang.
METADATA
Nomor
24
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
30 December 1952
Tanggal Pengundangan
08 January 1953
Tanggal Pengundangan
1953-01-08
Abstrak
PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951 - PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 24, LN 1952/NO. 89, TLN NO. 629, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 35 TAHUN 1950, LEMBARAN NEGARA NR 77 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah, dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 35 tahun 1950); Berkenaan dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pungutan tambahan pokok pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1950 dan 1 Juli 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.