Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan tahun 1950, sebagai Undang-undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi