JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan tahun 1950, sebagai Undang-undang.
METADATA
Nomor
23
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
30 December 1952
Tanggal Pengundangan
08 January 1953
Tanggal Pengundangan
1953-01-08
Abstrak
PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 - PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 23, LN 1952/NO. 88, TLN NO. 628, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 4 TAHUN 1950) TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah, berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 Nr 4); berkenaan dengan hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan/atau tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pungutan tambahan pokok Pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-