JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government Of The Republic of Indonesia and The Government Of The Republic of The Philippines On Cooperative Activities in The Field of Defense And Security)
METADATA
Nomor
20
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
10 April 2007
Tanggal Pengundangan
10 April 2007
Tanggal Pengundangan
2007-04-10
Abstrak
PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM - PENGESAHAN
2007
UU NO. 20, LN. 2007/NO. 55, TLN. NO. 4717, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)
- Untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security). Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) dengan Undang-Undang;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 April 2007.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.