JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua
METADATA
Nomor
19
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
15 March 2007
Tanggal Pengundangan
15 March 2007
Tanggal Pengundangan
2007-03-15
Abstrak
PROVINSI PAPUA - KABUPATEN MAMBERAMO RAYA - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 19, LN. 2007/NO. 44, TLN. NO. 4709, LL SETNEG : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua, dengan undang-undang
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Sarmi yang terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Rufaer dan Kabupaten Waropen yang terdiri atas 3 (tiga) distrik, yaitu Distrik Waropen Atas, Distrik Sawai dan Distrik Benuki. Kabupaten Mamberamo Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 23.813,91 km2 dengan jumlah penduduk ± 23.926 jiwa pada tahun 2006.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2007.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.