Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No.141).


METADATA
Nomor 25
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 22 December 1951
Tanggal Pengundangan 31 December 1951
Tanggal Pengundangan 1951-12-31
Abstrak HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) ORDONANSI - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA 1951 UU NO. 25, LN 1951/NO. 122, TLN NO. 181, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 NO. 141) - Perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya aturan-hukuman, termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); karena keadaan-keadaan yang mendesak perpanjangan waktu tersebut perlu dengan segera diadakan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 26 tahun 1951). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman, termaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Tahun 1952 yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141 juncto Lembaran Negara 1951 No. 26) diubah menjadi tahun 1953. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran