Nasionalisasi De Javashche Bank NV.


METADATA
Nomor 24
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 06 December 1951
Tanggal Pengundangan 15 December 1951
Tanggal Pengundangan 1951-12-15
Abstrak DE JAVASCHE BANK N.V.- NASIONALISASI 1951 UU NO. 24, LN 1951/NO. 120, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI DE JAVASCHE BANK N.V. - Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional; untuk menjamin kepentingan umum bank itu harus dimiliki oleh Negara; sampai saat ini De Javasche Bank N.V. sebagai bank sentral bersipat partikelir dan berada di tangan modal asing; untuk mengakhiri kedudukan De Javasche Bank N.V. yang demikian itu lembaga ini harus dinasionalisasi. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 27 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (8) Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Saham-saham dalam modal pangkal dari De Javasche Bank N.V. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut haknya oleh Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 7 hlm, lampiran 2 hlm
Lampiran