JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Nasionalisasi De Javashche Bank NV.
METADATA
Nomor
24
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
06 December 1951
Tanggal Pengundangan
15 December 1951
Tanggal Pengundangan
1951-12-15
Abstrak
DE JAVASCHE BANK N.V.- NASIONALISASI
1951
UU NO. 24, LN 1951/NO. 120, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI DE JAVASCHE BANK N.V.
- Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional; untuk menjamin kepentingan umum bank itu harus dimiliki oleh Negara; sampai saat ini De Javasche Bank N.V. sebagai bank sentral bersipat partikelir dan berada di tangan modal asing; untuk mengakhiri kedudukan De Javasche Bank N.V. yang demikian itu lembaga ini harus dinasionalisasi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 27 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (8) Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Saham-saham dalam modal pangkal dari De Javasche Bank N.V. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut haknya oleh Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm, lampiran 2 hlm