JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
METADATA Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
28 November 1951
Tanggal Pengundangan
10 December 1951
Tanggal Pengundangan
1951-12-10
Abstrak
KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM
1951
UU NO. 23, LN 1951/NO. 119, TLN NO. 191, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
- Urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan; berhubung dengan tersebut, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-