Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.


METADATA
Nomor 23
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 28 November 1951
Tanggal Pengundangan 10 December 1951
Tanggal Pengundangan 1951-12-10
Abstrak KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM 1951 UU NO. 23, LN 1951/NO. 119, TLN NO. 191, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - Urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan; berhubung dengan tersebut, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran