JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
METADATA
Nomor
23
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
28 November 1951
Tanggal Pengundangan
10 December 1951
Tanggal Pengundangan
1951-12-10
Abstrak
KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM
1951
UU NO. 23, LN 1951/NO. 119, TLN NO. 191, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
- Urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan; berhubung dengan tersebut, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-