JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan “Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia” Sebagai Undang-Undang
METADATA
Nomor
22
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
28 November 1951
Tanggal Pengundangan
03 December 1951
Tanggal Pengundangan
1951-12-03
Abstrak
KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 22, LN 1951/NO. 117, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PEJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang darurat tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia" (Undang-Undang Darurat No.29 tahun 1950).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 106 dan Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Desember 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.