Menetapkan “Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia” Sebagai Undang-Undang


METADATA
Nomor 22
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 28 November 1951
Tanggal Pengundangan 03 December 1951
Tanggal Pengundangan 1951-12-03
Abstrak KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1951 UU NO. 22, LN 1951/NO. 117, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PEJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIADILI OLEH MAHKAMAH AGUNG INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang darurat tentang penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia" (Undang-Undang Darurat No.29 tahun 1950). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 106 dan Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam masa pekerjaan oleh para penjabat yang menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Desember 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran