JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ordernemings-landbouwproducten (C.V.O.)".
METADATA
Nomor
21
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
30 October 1951
Tanggal Pengundangan
12 November 1951
Tanggal Pengundangan
1951-11-12
Abstrak
"CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" - PENGHAPUSAN
1951
UU NO. 21, LN 1951/NO. 107, TLN NO. 169, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)"
- Badan "Centrale Verkooporg anisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; oleh karena itu perlu badan tersebut dihapuskan dan ditetapkan peraturan-peraturan tentang penghapusannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.). Penghapusan diserahkan kepada suatu "Panitya penghapusan C.V.O." terdiri dari masing-masing seorang wakil dari fihak-fihak yang erat hubungannya dengan pekerjaan C.V.O. itu, ialah Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Ondernemersbond.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Nopember 1951,
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.