Penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ordernemings-landbouwproducten (C.V.O.)".


METADATA
Nomor 21
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 October 1951
Tanggal Pengundangan 12 November 1951
Tanggal Pengundangan 1951-11-12
Abstrak "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" - PENGHAPUSAN 1951 UU NO. 21, LN 1951/NO. 107, TLN NO. 169, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" - Badan "Centrale Verkooporg anisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; oleh karena itu perlu badan tersebut dihapuskan dan ditetapkan peraturan-peraturan tentang penghapusannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.). Penghapusan diserahkan kepada suatu "Panitya penghapusan C.V.O." terdiri dari masing-masing seorang wakil dari fihak-fihak yang erat hubungannya dengan pekerjaan C.V.O. itu, ialah Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Ondernemersbond. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Nopember 1951, - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran