JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Pembebasan Cukai guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri Asing yang menjalankan Tugasnya dinegeri ini.
METADATA
Nomor
20
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
30 October 1951
Tanggal Pengundangan
07 November 1951
Tanggal Pengundangan
1951-11-07
Abstrak
NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA - PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER - PEMBEBASAN CUKAI
1951
UU NO. 20, LN 1951/NO. 107, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI
- Dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan pasal 117 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan olehnya, memberikan pembebasan atau pengembalian cukai atas barang-barang yang ditujukan untuk pemakaian sendiri oleh pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Nopember 1951,
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.