Pemberian Pembebasan Cukai guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri Asing yang menjalankan Tugasnya dinegeri ini.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 October 1951
Tanggal Pengundangan 07 November 1951
Tanggal Pengundangan 1951-11-07
Abstrak NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA - PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER - PEMBEBASAN CUKAI 1951 UU NO. 20, LN 1951/NO. 107, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI - Dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan pasal 117 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan olehnya, memberikan pembebasan atau pengembalian cukai atas barang-barang yang ditujukan untuk pemakaian sendiri oleh pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Nopember 1951, - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran