JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Od the Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitaiton Of The Continental Shelf Boundary, 2003
METADATA
Nomor
18
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
15 March 2007
Tanggal Pengundangan
15 March 2007
Tanggal Pengundangan
2007-03-15
Abstrak
PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM - PENGESAHAN
2007
UU NO. 18, LN. 2007/NO. 43, TLN. NO. 4708, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)
- Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 26 Juni 2003, dilakukan sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003) dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2007.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 4 hlm.