JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.32 tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
19
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
12 October 1951
Tanggal Pengundangan
16 October 1951
Tanggal Pengundangan
1951-10-16
Abstrak
DAERAH PABEAN INDONESIA - PENGGABUNGAN PULAU WEH - PENETAPAN UNDANG-UNDANG
1951
UU NO. 19, LN 1951/NO. 102, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 ayat (1) dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No.628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391)" (Undang-Undang Darurat No. 32 tahun 1950); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 16 Oktober 1951, dan berlaku surut sampai tanggal 21 Nopember 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-