JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan UU No.15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kulon-Progo.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
12 October 1951
Tanggal Pengundangan
15 October 1951
Tanggal Pengundangan
1951-10-15
Abstrak
KABUPATEN KULON PROGO DAN ADIKARTO - PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
1951
UU NO. 18, LN 1951/NO. 101, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON PROGO
- Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto masing-masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang berotonomi; dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini; guna penggabungan daerah- daerah Kabupaten tersebut, perlu mengubah Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; Undang-Undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo. Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-