Perubahan UU No.15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kulon-Progo.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 12 October 1951
Tanggal Pengundangan 15 October 1951
Tanggal Pengundangan 1951-10-15
Abstrak KABUPATEN KULON PROGO DAN ADIKARTO - PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 1951 UU NO. 18, LN 1951/NO. 101, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON PROGO - Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto masing-masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang berotonomi; dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini; guna penggabungan daerah- daerah Kabupaten tersebut, perlu mengubah Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; Undang-Undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo. Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran