JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.21 tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan R.I.S. sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
12 October 1951
Tanggal Pengundangan
15 October 1951
Tanggal Pengundangan
1951-10-15
Abstrak
TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGELUARAN UANG KERTAS - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 17, LN 1951/NO. 100, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 21 tahun 1950); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89, Pasal 109 dan Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 15 Oktober 1951, dan mulai berlaku surut sampai 31 Mei 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 4 Pasal penetapan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 5 Tahun 1960 tentang Penghentian Berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 100)