Penetapan Undang-Undang Darurat No.21 tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan R.I.S. sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 12 October 1951
Tanggal Pengundangan 15 October 1951
Tanggal Pengundangan 1951-10-15
Abstrak TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGELUARAN UANG KERTAS - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1951 UU NO. 17, LN 1951/NO. 100, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 21 tahun 1950); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan oleh Pemerintah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89, Pasal 109 dan Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 15 Oktober 1951, dan mulai berlaku surut sampai 31 Mei 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 4 Pasal penetapan. - Penjelasan - hlm.
Lampiran