JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
17 September 1951
Tanggal Pengundangan
22 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-22
Abstrak
PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 16, LN 1951/NO. 92, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 139 ayat (1) dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-Undang Darurat No. 22 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-Undang Darurat No. 22 tahun 1950), sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 22 September 1951, dan mulai berlaku surut sampai 1 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 1 Pasal penetapan.
- Catatan/ralat 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang
Diubah UU - No. 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)