Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 17 September 1951
Tanggal Pengundangan 22 September 1951
Tanggal Pengundangan 1951-09-22
Abstrak PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1951 UU NO. 16, LN 1951/NO. 92, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 139 ayat (1) dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-Undang Darurat No. 22 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-Undang Darurat No. 22 tahun 1950), sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 22 September 1951, dan mulai berlaku surut sampai 1 Juli 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 1 Pasal penetapan. - Catatan/ralat 1 hlm. -
Lampiran