JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No.37 tahun 1950 seperti ditambah dengan UU Drt No.5 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
16 September 1951
Tanggal Pengundangan
22 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-22
Abstrak
PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 37 TAHUN 1950 - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 15, LN 1951/NO. 91, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 37 TAHUN 1950 SEPERTI DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 5 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang perubahan Ordonansi pajak peralihan 1944, Ordonansi pajak upah dan Ordonansi pajak kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat No. 37 Tahun 1950, seperti ditambah dengan Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1951); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan undang-undang darurat tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944, ordonansi pajak upah dan ordonansi pajak kekayaan 1932 (undang-undang darurat nomor 37 tahun 1950 seperti ditambah dengan undang-undang darurat nr 5 tahun 1951) sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 September 1951, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 4 Pasal penetapan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 37 Tahun 1950 seperti ditambah dengan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1951 tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagai Undang-Undang