JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
METADATA
Nomor
14
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
29 August 1951
Tanggal Pengundangan
17 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-17
Abstrak
PAJAK PERALIHAN 1944 - PENGGANTIAN PAJAK BUMI
1951
UU NO. 14, LN 1951/NO. 81, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
- Hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; berkenaan dengan hal tersebut dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 117 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Darurat No. 36 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan Pajak Peralihan 1944.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 17 September 1951, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 4 Tahun 1948 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo termasuk dalam Pasal 6 ayat 8 “Peraturan Perjalanan Dinas”.
Mencabut UU - No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan.