Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944


METADATA
Nomor 14
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 29 August 1951
Tanggal Pengundangan 17 September 1951
Tanggal Pengundangan 1951-09-17
Abstrak PAJAK PERALIHAN 1944 - PENGGANTIAN PAJAK BUMI 1951 UU NO. 14, LN 1951/NO. 81, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944 - Hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; berkenaan dengan hal tersebut dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 117 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Darurat No. 36 tahun 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan Pajak Peralihan 1944. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 17 September 1951, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran