Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 th. 1951 tentang menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea, sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 01 September 1951
Tanggal Pengundangan 10 September 1951
Tanggal Pengundangan 1951-09-10
Abstrak PORTO DAN BEA – MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1951 UU NO. 13, LN 1951/NO. 81, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Pemerintah telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-Undang Darurat No. 3, tahun 1951); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-Undang Darurat No. 3, Tahun 1951) sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 10 September 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, di dalam Pasal 1 nya memuat 6 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan. - Penjelasan - hlm.
Lampiran