JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 th. 1951 tentang menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
01 September 1951
Tanggal Pengundangan
10 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-10
Abstrak
PORTO DAN BEA – MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 13, LN 1951/NO. 81, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Pemerintah telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-Undang Darurat No. 3, tahun 1951); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-Undang Darurat No. 3, Tahun 1951) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 10 September 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, di dalam Pasal 1 nya memuat 6 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 3 Tahun 1951 tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea sebagai Undang-Undang
Diubah UU Drt. - No. 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang