JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscrediet Bank".
METADATA
Nomor
12
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
29 August 1951
Tanggal Pengundangan
10 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-10
Abstrak
BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK" – PENGHAPUSAN
1951
UU NO. 12, LN 1951/NO. 80, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
- Penghapusan Badan Hukum “Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko", diganti dengan "Bank Rakyat Indonesia" yang didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan nama yang dipakai selanjutnya adalah "Bank Rakyat Indonesia"
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 10 September 1951, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 14 Tahun 1960 tentang Peubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank