JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscrediet Bank".
METADATA Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
29 August 1951
Tanggal Pengundangan
10 September 1951
Tanggal Pengundangan
1951-09-10
Abstrak
BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK" – PENGHAPUSAN
1951
UU NO. 12, LN 1951/NO. 80, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
- Penghapusan Badan Hukum “Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko", diganti dengan "Bank Rakyat Indonesia" yang didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan nama yang dipakai selanjutnya adalah "Bank Rakyat Indonesia"
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 10 September 1951, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 14 Tahun 1960 tentang Peubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank