Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscrediet Bank".


METADATA
Nomor 12
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 29 August 1951
Tanggal Pengundangan 10 September 1951
Tanggal Pengundangan 1951-09-10
Abstrak BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK" – PENGHAPUSAN 1951 UU NO. 12, LN 1951/NO. 80, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK" - Penghapusan Badan Hukum “Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko", diganti dengan "Bank Rakyat Indonesia" yang didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan nama yang dipakai selanjutnya adalah "Bank Rakyat Indonesia" CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 10 September 1951, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran