Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export - Import Bank of Washington.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 10 July 1951
Tanggal Pengundangan 01 August 1951
Tanggal Pengundangan 1951-08-01
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA - PENGESAHAN 1951 UU NO. 11, LN 1951/NO. 72, TLN NO. -, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - Tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 1 Agustus 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Lampiran 14 hlm. -
Lampiran