JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export - Import Bank of Washington.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
10 July 1951
Tanggal Pengundangan
01 August 1951
Tanggal Pengundangan
1951-08-01
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA - PENGESAHAN
1951
UU NO. 11, LN 1951/NO. 72, TLN NO. -, LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 1 Agustus 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Lampiran 14 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 20 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia Dengan Export-Import Bank Of Washington.