Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 June 1951
Tanggal Pengundangan 13 July 1951
Tanggal Pengundangan 1951-07-13
Abstrak KEADAAN GENTING - MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR 1951 UU NO. 10, LN 1951/NO. 46, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING - Karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting, ketika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri; di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Juli 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran