Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025


METADATA
Nomor 17
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 05 February 2007
Tanggal Pengundangan 05 February 2007
Tanggal Pengundangan 2007-02-05
Abstrak TAHUN 2005 – 2025 - JANGKA PANJANG NASIONAL - RENCANA PEMBANGUNAN 2007 UU NO. 17, LN. 2007/NO. 33, TLN. NO. 4700, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 - Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengertian-pengertian, muatan RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005 – 2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Februari 2007. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal. - Penjelasan 7 hlm dengan lampirannya.
Lampiran