JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
METADATA
Nomor
17
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
05 February 2007
Tanggal Pengundangan
05 February 2007
Tanggal Pengundangan
2007-02-05
Abstrak
TAHUN 2005 – 2025 - JANGKA PANJANG NASIONAL - RENCANA PEMBANGUNAN
2007
UU NO. 17, LN. 2007/NO. 33, TLN. NO. 4700, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
- Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengertian-pengertian, muatan RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005 – 2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Februari 2007.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm dengan lampirannya.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan