Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 June 1951
Tanggal Pengundangan 13 July 1951
Tanggal Pengundangan 1951-07-13
Abstrak DOKTER DAN DOKTER GIGI - PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN 1951 UU NO. 9, LN 1951/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL - Harus dicegah keadaan, bahwa jumlah dokter, dokter gigi dan bidan, yang menjalankan praktek di sesuatu tempat atau daerah terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, di mana pemeliharaan kesehatan yang diperlukan sangat kurang. Oleh karena itu dianggap perlu mengadakan peraturan agar tercapai pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia dengan sebaik-baiknya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia secara rasional. Larangan menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter,dokter gigi atau bidan, dikarenakan terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Juli 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran