JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penangguhan Pemberian Surat Izin Kepada Dokter dan Dokter Gigi.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
30 June 1951
Tanggal Pengundangan
13 July 1951
Tanggal Pengundangan
1951-07-13
Abstrak
DOKTER DAN DOKTER GIGI - PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN
1951
UU NO. 8, LN 1951/NO. 44, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
- Karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi, yaitu mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini; dan warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 9 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-