Penangguhan Pemberian Surat Izin Kepada Dokter dan Dokter Gigi.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 June 1951
Tanggal Pengundangan 13 July 1951
Tanggal Pengundangan 1951-07-13
Abstrak DOKTER DAN DOKTER GIGI - PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN 1951 UU NO. 8, LN 1951/NO. 44, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI - Karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi, yaitu mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini; dan warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 9 Juli 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran