JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan tambahan UU Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers-Ordonantie 1933 No.86).
METADATA
Nomor
7
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
30 June 1951
Tanggal Pengundangan
09 July 1951
Tanggal Pengundangan
1951-07-09
Abstrak
UNDANG-UNDANG LALU-LINTAS JALAN - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1951
UU NO. 7, LN 1951/NO. 40, TLN NO. -, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU-LINTAS JALAN (WEGVERKEERSORDONNANTIE, STAATSBLAD 1933 NO. 86)
- Untuk menyesuaikan aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 68) dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia supaya aturan-aturan ini dapat terjamin pelaksanaannya secara praktis, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 72.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 142, dan 143 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dan tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 68). Perubahan yang diusulkan hanya bersifat hukum-zahari (formeel recht) saja. Tetapi perubahan-perubahan ini sangat perlu untuk menjamin pelaksanaan Undang-undang Lalu-lintas Jalan secara praktis.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 9 Juli 1951, dan mulai berlaku pada hari tanggal 1 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi V
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonantie 1923 No. 86
Dicabut UU - Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya