Gaji dan Tunjangan-tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggota-anggota DPR-RI.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 30 June 1951
Tanggal Pengundangan 03 July 1951
Tanggal Pengundangan 1951-07-03
Abstrak ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN - GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA 1951 UU NO. 6, LN 1951/NO. 40, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - Perlu diadakan peraturan untuk menentukan gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 (2) jo. Pasal 73 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua; tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil Ketua; tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota; tunjangan anggota pegawai negeri; uang pengganti kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan pegawai negeri; tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli Warisnya. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 3 Juli 1951, dan mulai berlaku pada hari tanggal 1 Januari 1951, dengan pengertian, bahwa Pasal 3 ayat (1) a, b dan c mulai berlaku pada tangga 1 Juli 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran