JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Gaji dan Tunjangan-tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggota-anggota DPR-RI.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
30 June 1951
Tanggal Pengundangan
03 July 1951
Tanggal Pengundangan
1951-07-03
Abstrak
ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN - GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA
1951
UU NO. 6, LN 1951/NO. 40, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Perlu diadakan peraturan untuk menentukan gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 (2) jo. Pasal 73 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua; tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil Ketua; tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota; tunjangan anggota pegawai negeri; uang pengganti kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan pegawai negeri; tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli Warisnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 3 Juli 1951, dan mulai berlaku pada hari tanggal 1 Januari 1951, dengan pengertian, bahwa Pasal 3 ayat (1) a, b dan c mulai berlaku pada tangga 1 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - No.10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.