Penetapan Undang-Undang Darurat No.26 tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 31 January 1951
Tanggal Pengundangan 31 January 1951
Tanggal Pengundangan 1951-01-31
Abstrak KERAJAAN BELANDA - PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1951 UU NO. 5, LN 1951/NO. 18, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 26 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1950), MENGENAI PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda" (Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1950); berkenaan dengan hal itu Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1950), tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda (Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1950) sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran