JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.26 tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
31 January 1951
Tanggal Pengundangan
31 January 1951
Tanggal Pengundangan
1951-01-31
Abstrak
KERAJAAN BELANDA - PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1951
UU NO. 5, LN 1951/NO. 18, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 26 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1950), MENGENAI PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda" (Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1950); berkenaan dengan hal itu Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1950), tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda (Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1950) sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 26 Tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda sebagai Undang-Undang.