JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
31 January 1951
Tanggal Pengundangan
31 January 1951
Tanggal Pengundangan
1951-01-31
Abstrak
PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PERJANJIAN PINJAMAN - MEMBERIKAN PERSETUJUAN
1951
UU NO. 4, LN 1951/NO. 17, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
- Perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950 adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 142, Pasal 118 dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Lampiran 5 hlm.
-