Pemberian Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 31 January 1951
Tanggal Pengundangan 31 January 1951
Tanggal Pengundangan 1951-01-31
Abstrak PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PERJANJIAN PINJAMAN - MEMBERIKAN PERSETUJUAN 1951 UU NO. 4, LN 1951/NO. 17, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - Perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950 adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 142, Pasal 118 dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Lampiran 5 hlm. -
Lampiran