Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No.23 Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 06 January 1951
Tanggal Pengundangan 08 January 1951
Tanggal Pengundangan 1951-01-08
Abstrak UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NOMOR. 23 - PERNYATAAN BERLAKUNYA 1951 UU NO. 3, LN 1951/NO. 3, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NOMOR 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA - Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya; dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengawasan perburuhan; hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan untuk memperoleh keterangan; menyimpan rahasia; aturan hukuman; dan mengusut pelanggaran dan kejahatan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 Bagian dan 8 pasal penetapan pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948. - Penjelasan - hlm.
Lampiran