Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan tahun 1947 No.33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 06 January 1951
Tanggal Pengundangan 08 January 1951
Tanggal Pengundangan 1951-01-08
Abstrak UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NOMOR 33 - PERNYATAAN BERLAKUNYA 1951 UU NO. 2, LN 1951/NO. 3, TLN NO. -, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NR. 33, DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA - Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; "Undang-undang Kecelakaan 1947" ialah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Aturan-aturan umum; Macam dan besarnya ganti kerugian; pembebasan kewajiban membayar ganti kerugian, menunda pembayaran dan merubah ganti kerugian; Hal administrasi, pengawasan dan menjalankan perkara jikalau timbul perselisihan; Aturan-aturan hukuman dan tanggung jawab berdasarkan hukum perdata; dan Aturan-aturan penutup. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 6 Bagian dan 37 pasal penetapan pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947. - Lampiran 2 hlm. -
Lampiran