Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja tahun 1948 No.12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1951
Tanggal Penetapan 06 January 1951
Tanggal Pengundangan 08 January 1951
Tanggal Pengundangan 1951-01-08
Abstrak UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NOMOR. 12 - PERNYATAAN BERLAKUNYA 1951 UU NO. 1, LN 1951/NO. 2, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NOMOR 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA - Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; Sehubungan dengan itu "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pekerjaan anak-anak dan orang muda; pekerjaan orang wanita; waktu kerja dan waktu istirahat; tempat kerja dan perumahan buruh; tanggung jawab; Aturan hukuman; dan Aturan tambahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 Bagian dan 21 pasal penetapan pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. - Penjelasan - hlm.
Lampiran