JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja tahun 1948 No.12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1951
Tanggal Penetapan
06 January 1951
Tanggal Pengundangan
08 January 1951
Tanggal Pengundangan
1951-01-08
Abstrak
UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NOMOR. 12 - PERNYATAAN BERLAKUNYA
1951
UU NO. 1, LN 1951/NO. 2, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NOMOR 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA
- Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; Sehubungan dengan itu "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pekerjaan anak-anak dan orang muda; pekerjaan orang wanita; waktu kerja dan waktu istirahat; tempat kerja dan perumahan buruh; tanggung jawab; Aturan hukuman; dan Aturan tambahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 Bagian dan 21 pasal penetapan pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948.
- Penjelasan - hlm.