Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"


METADATA
Nomor 4
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 20 July 1950
Tanggal Pengundangan 22 July 1950
Tanggal Pengundangan 1950-07-22
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGGANTIAN KERUGIAN 1950 UU NO. 4, LN 1950/NO. 45, TLN NO. 27, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - Perlu diadakan peraturan untuk menentukan penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 108 juncto Pasal 92 dan Pasal 127 sub b juncto Pasal 128 ayat (3) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, mengenai Gaji Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat dan tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, di aur juga gaji pegawai negeri dan bukan pegawai negeri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran