JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
METADATA
Nomor
4
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
20 July 1950
Tanggal Pengundangan
22 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-22
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGGANTIAN KERUGIAN
1950
UU NO. 4, LN 1950/NO. 45, TLN NO. 27, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
- Perlu diadakan peraturan untuk menentukan penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 108 juncto Pasal 92 dan Pasal 127 sub b juncto Pasal 128 ayat (3) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, mengenai Gaji Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat dan tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, di aur juga gaji pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.