JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Permohonan Grasi
METADATA
Nomor
3
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
01 July 1950
Tanggal Pengundangan
06 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-06
Abstrak
GRASI - PERMOHONAN
1950
UU NO. 3, LN 1950/NO. 3, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI
- Perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 127,160 dan 192 Konstitusi Sementara, "Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi, dan Verordening Militair Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Permohonan Grasi, atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 67 Tahun 1948 Tentang Permohonan Grasi