Permohonan Grasi


METADATA
Nomor 3
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 01 July 1950
Tanggal Pengundangan 06 July 1950
Tanggal Pengundangan 1950-07-06
Abstrak GRASI - PERMOHONAN 1950 UU NO. 3, LN 1950/NO. 3, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI - Perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 127,160 dan 192 Konstitusi Sementara, "Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi, dan Verordening Militair Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Permohonan Grasi, atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juli 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran