JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan "UU Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-Undang Federal
METADATA
Nomor
2
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
15 May 1950
Tanggal Pengundangan
19 May 1950
Tanggal Pengundangan
1950-05-19
Abstrak
PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1950
UU NO. 2, LN 1950/NO. 32, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. DAN TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PENGUMUMAN PEMERINTAH
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah". (Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1950); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 140 ayat (4) jo Pasal 127 Bab b Konstitusi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Mei 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 14 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 2 Tahun 1950
Dicabut UU - No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan