Menetapkan "UU Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-Undang Federal
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi