Menetapkan "UU Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-Undang Federal


METADATA
Nomor 2
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 15 May 1950
Tanggal Pengundangan 19 May 1950
Tanggal Pengundangan 1950-05-19
Abstrak PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1950 UU NO. 2, LN 1950/NO. 32, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA DAN BERITA NEGARA R.I.S. DAN TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PENGUMUMAN PEMERINTAH - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah". (Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1950); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 140 ayat (4) jo Pasal 127 Bab b Konstitusi. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Mei 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 14 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan. - Penjelasan - hlm.
Lampiran