Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia


METADATA
Nomor 1
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 06 May 1950
Tanggal Pengundangan 09 May 1950
Tanggal Pengundangan 1950-05-09
Abstrak MAHKAMAH AGUNG INDONESIA - SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN 1950 UU NO. 1, LN 1950/NO. 122, TLN NO. 181, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA - Untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 127 Bab b Konstitusi. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tempat Kedudukan dan Susunan; Kekuasaan Mahkamah Agung; Jalan-Pengadilan Dalam Perkara Perihal Ketatanegaraan; Jalan Pengadilan Dalam Tingkatan Kesatu Dalam Perkara Hukuman Perdata; Hal Memutuskan Perselisihan tentang Kekuasaan Mengadili; Jalan - Pengadilan Pada Peradilan Tingkatan Kedua Bagi Putusan-Putusan Wasit; Jalan - Pengadilan Dalam Pemeriksaan Kasasi; Peraturan Rupa – Rupa; dan Aturan Peralihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Mei 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 bab dan 137 Pasal. - Ralat 1 hlm.
Lampiran