JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
METADATA
Nomor
1
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
06 May 1950
Tanggal Pengundangan
09 May 1950
Tanggal Pengundangan
1950-05-09
Abstrak
MAHKAMAH AGUNG INDONESIA - SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN
1950
UU NO. 1, LN 1950/NO. 122, TLN NO. 181, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
- Untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 127 Bab b Konstitusi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tempat Kedudukan dan Susunan; Kekuasaan Mahkamah Agung; Jalan-Pengadilan Dalam Perkara Perihal Ketatanegaraan; Jalan Pengadilan Dalam Tingkatan Kesatu Dalam Perkara Hukuman Perdata; Hal Memutuskan Perselisihan tentang Kekuasaan Mengadili; Jalan - Pengadilan Pada Peradilan Tingkatan Kedua Bagi Putusan-Putusan Wasit; Jalan - Pengadilan Dalam Pemeriksaan Kasasi; Peraturan Rupa – Rupa; dan Aturan Peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Mei 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 bab dan 137 Pasal.
- Ralat 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 1 Tahun 1945 Tentang Tentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah
Diubah UU - No. 56 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Dicabut UU - No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dicabut UU - No. 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung