Aparatur Sipil Negara


METADATA
Nomor 5
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 15 January 2014
Tanggal Pengundangan 15 January 2014
Tanggal Pengundangan 2014-01-15
Abstrak NEGARA - APARATUR SIPIL 2014 UU NO. 5, LN 2014/NO. 6, TLN. NO. 5494, LL SETNEG : 105 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti. - Dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 21. - Dalam Undang-Undang ini diatur antara lain tentang a. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik b. Kode perilaku, jenis, status, kedudukan fungsi, dan tugas Aparatur Sipil Negara c. Peran jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hak dan kewajiban PNS d. Kelembagaan e. Pengangkatan dan pemberhentian f. Manajemen ASN yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan; pangkat dan jabatan g. Pangkat dan Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier, Promosi Mutasi, Penilaian Kinerja Penggajian dan Tunjangan Penghargaan Pemberhentian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Perlindungan h. Manajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan,pengadaan, penilaian kinerja,penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. i. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi di pusat dan daerah, penggantian pejabat pimpinan tinggi j. Pegawai ASN yang menjadi pejabat negara k. Organisasi dan sistem informasi ASN serta penyelesaian sengketa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. - KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 15 Bab dan 141 Pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran