JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang
METADATA
Nomor
4
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
2014-01-15
Abstrak
MAHKAMAH KONSTITUSI- PERUBAHAN KEDUA-PENETAPAN PERPU
2014
UU NO. 4, LN 2014/NO. 5, TLN. NO. 5493, LL SETNEG : 24 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm, lampiran 19 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPU Nomor 1 Tahun 2013
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan