Perindustrian


METADATA
Nomor 3
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 15 January 2014
Tanggal Pengundangan 15 January 2014
Tanggal Pengundangan 2014-01-15
Abstrak PERINDUSTRIAN 2014 UU NO. 3, LN 2014/NO. 4, TLN. NO. 5492, LL SETNEG : 85 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. - Dalam undang-undang ini diatur mengenai : penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab, 125 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran