JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
METADATA
Nomor
2
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
2014-01-15
Abstrak
JABATAN NOTARIS-PERUBAHAN
2014
UU NO. 2, LN 2014/NO. 3, TLN. NO. 5491, LL SETNEG : 43 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
- Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 21, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Dalam Undang-Undang Perubahan ini antara lain diatur mengenai : penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris, antara lain, adanya surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater serta perpanjangan jangka waktu menjalani magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan; penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara Notaris; pengenaan kewajiban kepada calon Notaris yang sedang melakukan magang; penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal tertentu, antara lain, berupa pernyataan bahwa Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada Notaris; pembedaan terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik yang bersifat mutlak maupun bersifat relatif; pembentukan majelis kehormatan Notaris; penguatan dan penegasan Organisasi Notaris; penegasan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan Akta autentik; dan penguatan fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat dan 44 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 13 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - UU Nomor 30 Tahun 2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan