JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
METADATA
Nomor
1
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
15 January 2014
Tanggal Pengundangan
2014-01-15
Abstrak
PULAU-PULAU KECIL- WILAYAH–PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
2014
UU NO. 1, LN 2014/NO. 2, TLN. NO. 5490, LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH–PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung Jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A serta 33 ayat (3) dan ayat (4).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
- Dalam Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat dan 22 Perubahan Pasal.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Mengubah UU - UU Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan