JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang No.27 tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan dan Pemilihan Anggota-Anggotanya.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
24 December 1949
Tanggal Pengundangan
24 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-24
Abstrak
SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - MENGUBAH
1949
UU NO. 12, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
- Perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya terutama behubung dengan keadaan pada waktu sekarang untuk mempercepat penyelenggarakannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-