Perubahan Undang-Undang No.27 tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan dan Pemilihan Anggota-Anggotanya.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 24 December 1949
Tanggal Pengundangan 24 December 1949
Tanggal Pengundangan 1949-12-24
Abstrak SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - MENGUBAH 1949 UU NO. 12, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - Perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya terutama behubung dengan keadaan pada waktu sekarang untuk mempercepat penyelenggarakannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Desember 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran