JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
14 December 1949
Tanggal Pengundangan
14 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-14
Abstrak
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGESAHAN
1949
UU NO. 11, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
- Pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu; Delegasi Republik Indonesia telah menyetujui pikiran-pikiran ketata-negaraan yang disusun dalam rancangan Konstitusi itu; berkenaan dengan hal itu, untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia diperlukan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-