JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat Menyurat mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
14 December 1949
Tanggal Pengundangan
14 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-14
Abstrak
PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN
1949
UU NO. 10, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
- Untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai pernyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.