Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat Menyurat mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 14 December 1949
Tanggal Pengundangan 14 December 1949
Tanggal Pengundangan 1949-12-14
Abstrak PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN 1949 UU NO. 10, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - Untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai pernyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Desember 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran