Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke VI Komite Nasional Pusat.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 05 December 1949
Tanggal Pengundangan 05 December 1949
Tanggal Pengundangan 1949-12-05
Abstrak SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT- MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA 1949 UU NO. 9 , LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT - Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar; sehingga perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar tidak tercapai. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat, yaitu Sidang Komite Nasional Pusat dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar tidak tercapai. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran