JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke VI Komite Nasional Pusat.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-05
Abstrak
SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT- MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA
1949
UU NO. 9 , LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT
- Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar; sehingga perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar tidak tercapai.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat, yaitu Sidang Komite Nasional Pusat dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar tidak tercapai.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.