Perubahan Undang-Undang No.9 tahun 1948 tentang Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 05 December 1949
Tanggal Pengundangan 05 December 1949
Tanggal Pengundangan 1949-12-05
Abstrak UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1948 - PERUBAHAN 1949 UU NO. 8, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1948 - Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat (1a). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948. Pasal 1 Undang-Undang No. 9 tahun 1948 ditambahkan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: "Anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan Kepala Negara atau Daerah, Menteri, anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Negara atau Daerah dan pegawai Tinggi (hoofdambtenaar) bukan dari Republik Indonesia, dianggap tidak menjadi anggauta lagi dari Komite Nasional Pusat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran