JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang No.9 tahun 1948 tentang Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-05
Abstrak
UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1948 - PERUBAHAN
1949
UU NO. 8, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9
TAHUN 1948
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat (1a).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948. Pasal 1 Undang-Undang No. 9 tahun 1948 ditambahkan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: "Anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan Kepala Negara atau Daerah, Menteri, anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Negara atau Daerah dan pegawai Tinggi (hoofdambtenaar) bukan dari Republik Indonesia, dianggap tidak menjadi anggauta lagi dari Komite Nasional Pusat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.