JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
05 December 1949
Tanggal Pengundangan
1949-12-05
Abstrak
JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PENUNJUKKAN PEMANGKU SEMENTARA
1949
UU NO. 7, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
- Perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasla 21 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Rapublik Indonesia. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden. Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.